Kamis, 06 Desember 2012

HUBUNGAN MIGRASI DENGAN KEJAHATAN


Terjadinya migrasi (perpindahan) penduduk dari sebuah tempat atau negara ke tempat lain dari waktu ke waktu terus mangalami perubahan. Perubahan migrasi tidak hanya dipengaruhi demograsi saja, namun cukup kompleks mulai dari ekonomi, politik, konflik sampai perubahan iklim.

   Of Research and Development At Erste Bank di Wina Austria dalam diskusi PSKK di UGM, menjelaskan tentang Global Migration Pattern. “Meskipun tidak langsung, tapi faktor perubahan iklim juga mempengaruhi terjadinya migrasi suatu bangsa”. Munz mencontohkan abad 20 melanda beberapa negara yang terjadi konflik seperti India, Bangladesh, Israel, Palestina, hingga Cina dan Taiwan. Sementara di akhir abad 20, konflik etnik melanda Bosnia, Sudan, Kongo dan lain-lain. Munz menilai karakteristik migrasi dunia saat ini menunjukkan sebuah tren seperti populasi yang menua, maupun turunnya tingkat fertility (kelahiran). “memang tidak merata, seperti Indonesia dan India tingkat fertilitynya masih tetap naik”, ujarnya.

          Dalam diskusi tersebut Munz menyinggung tentang adanya perbedaan kebijakan migrasi di AS dan Eropa. Di AS lebih terbuka soal migrasi. Berbeda dengan Eropa yang cenderung lebih ketat memberlakukan kebijakan migrasi. Ini disebabkan karena masyarakat “pribumi” Eropa menilai migrasi hanya akan membebani keuangan negara.

          Hampir sama yang terjadi di Arab yang juga cukup ketat menerapkan imigrasi ini. Satu hal yang menarik yang diungkapkan munz misalnya India yang banyak mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, bahkan mengubah kewarganegaraan.


B. Bentuk bentuk kejahatan
          Beberapa bentuk kejahatan yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Menurut Undang Undang Nomor  5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi  United Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori kejahatan lintas negara yakni
a.     Pencucian uang
b.     Korupsi
c.      Perdagangan manusia
d.      Penyelundupan
e.      Migran serta produksi
f.      Perdagangan gelap senjata api
Konvensi juga mengakui kejahatan  terorisme dan narkoba  termasuk dalam kategori kejahatan.

2.      Menurut ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ) bentuk bentuk kejahatan ini yakni :

a.      Perdagangan gelap narkoba
b.       Perdagangan manusia
c.       Sea Piracy ( Pembajakan Laut )
d.       Penyelundupan senjata
e.       Pencucian uang
f.       Terorisme
g.       International Economic Crime
h.       Cyber Crime


Perkembangan berikut yang muncul adalah :
a.       Pencurian dan penyelundupan objek objek budaya
b.       Perdagangan organ-organ tubuh manusia
c.       Environmental Crime ( illegal logging, illegal fishing )
d.       Cyber crime
e.       Computer related crime  ( www.deplu.gp.id  )
         


          Semua bentuk kejahatan lintas negara di atas berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat internasional, dan semakin tidak terkendali jika tidak ditempuh langkah-langkah strategis dalam mencegah atau meminimalisir ruang gerak dari para pelopor dan pengikutnya.  Perubahan paradigm berpikir atau cara pandang  juga membutuhkan sentuhan sentuhan tertentu melalui cara-cara yang elegan dan tidak frontal semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar