Terjadinya
migrasi (perpindahan)
penduduk dari sebuah tempat atau negara ke tempat lain dari waktu ke waktu
terus mangalami perubahan. Perubahan migrasi tidak hanya dipengaruhi demograsi
saja, namun cukup kompleks mulai dari ekonomi, politik, konflik sampai
perubahan iklim.
Of Research and Development At Erste Bank
di Wina Austria
dalam diskusi PSKK di UGM, menjelaskan tentang Global Migration Pattern.
“Meskipun tidak langsung, tapi faktor perubahan iklim juga mempengaruhi terjadinya
migrasi suatu bangsa”. Munz mencontohkan abad 20 melanda beberapa negara yang
terjadi konflik seperti India, Bangladesh, Israel, Palestina, hingga Cina dan
Taiwan. Sementara di akhir abad 20, konflik etnik melanda Bosnia , Sudan , Kongo dan lain-lain. Munz
menilai karakteristik migrasi dunia saat ini menunjukkan sebuah tren seperti
populasi yang menua, maupun turunnya tingkat fertility (kelahiran). “memang
tidak merata, seperti Indonesia
dan India
tingkat fertilitynya masih tetap naik”, ujarnya.
Dalam diskusi tersebut Munz
menyinggung tentang adanya perbedaan kebijakan
migrasi di AS dan Eropa. Di AS lebih terbuka soal migrasi.
Berbeda dengan Eropa yang cenderung lebih ketat memberlakukan kebijakan
migrasi. Ini disebabkan karena masyarakat “pribumi” Eropa menilai migrasi hanya
akan membebani keuangan negara.
Hampir sama yang terjadi di Arab yang
juga cukup ketat menerapkan imigrasi ini. Satu hal yang menarik yang diungkapkan
munz misalnya India
yang banyak mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, bahkan mengubah
kewarganegaraan.
B.
Bentuk bentuk kejahatan
Beberapa bentuk kejahatan yang dapat
dikemukakan sebagai berikut :
1.
Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi United
Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori
kejahatan lintas negara yakni
a. Pencucian
uang
b. Korupsi
c. Perdagangan
manusia
d.
Penyelundupan
e.
Migran serta produksi
f. Perdagangan
gelap senjata api
Konvensi
juga mengakui kejahatan terorisme dan narkoba termasuk dalam
kategori kejahatan.
2.
Menurut ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC
) bentuk bentuk kejahatan ini yakni :
a. Perdagangan gelap narkoba
b. Perdagangan manusia
c. Sea Piracy ( Pembajakan Laut )
d. Penyelundupan senjata
e. Pencucian uang
f. Terorisme
g. International Economic Crime
h. Cyber Crime
a. Pencurian dan penyelundupan objek objek
budaya
b. Perdagangan organ-organ tubuh manusia
c. Environmental Crime ( illegal logging,
illegal fishing )
d. Cyber crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar