Proses atau Persyaratan Pendirian
Badan Usaha.
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha
adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian
izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya
untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib
dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin
prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin
gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin
perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan
usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah Kontrak
(Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan
menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah
orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak
adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum
berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat
ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan
jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak
fiktif.
4. Sebab yang
dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan
yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
sumber :
- http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
- http://www.sharemyeyes.com/2013/06/cara-mendirikan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar