Penjelasan mengenai
badan usaha
Apa itu badan usaha?
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan
untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum
mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha
dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya
badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat
dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk
mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya
akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa
yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Pembelanjaan, dan jenis dari
badan usaha yang akan dipilih.
Pemilihan atas jenis
dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya
seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran
yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk
memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang
dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko
yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
B. Bentuk atau
jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini
adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai
berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
BUMN yaitu badan
usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah
dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini
ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk
BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi
pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah
tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya
yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya
seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api
Indonesia).
b. Persero
Persero yaitu badan
usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan
maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami
kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang
bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan
fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari
perusahaan).
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha
yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.
Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. CV (Commanditaire
vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan
usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana
sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu
pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua
kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai
tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
b. PT (Perseroan
Terbatas)
PT merupakan badan
usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap
perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat
ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan
PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan
tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang
dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik
atau umum.
Beberapa contoh Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union
Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
sumber :
- http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
- http://ssbelajar.blogspot.co.id/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar